Sunday, November 17, 2013

Kasus Cyber Crime Wenas Agusetiawan (hC- atau hantucrew)

Pelaku
Wenas Agusetiawan A.K.A hC "hantucrew"
Motif Pelaku
 Membobol situs Data Storage Institute, Singapura dengan alasan menyerukan pembubaran Hackerlink pimpinan Edy Liu. Salah seorang hacker yang membuat Wenas kesal. Alasannya, Hackerlink dianggapnya melakukan kegiatan komersial, yakni berjualan Linux di situs mereka.

Korban
Situs jaringan vital di Singapura

Penangkapan dan Penyidikan 
Wenas ditangkap aparat Singapura yang berhasil mengendus jejaknya di apartemennya di daerah Toa Payoh Singapura saat melakukan aksi penyusupannya. 

Jerat Hukuman
Ia diadili di Peradilan Anda di Singapura. Singapura telah memberlakukan undang-undang Teknologi Informasi sejak 1986 yang membuat Wenas didakwa atas kejahatan cyber karena menembus secara illegal salah satu jaringan vital di Singapura. 
Saat didakwa dan proses persidangan Wenas Agusetiwan kala itu masih berumur 16 tahun, sedangkan hukuman penjara diberlakukan bagi pelanggar yang sudah berumur 17 tahun keatas, jadi hC hanya dikenakan pengadilan dibawah umur, dan dijatuhi denda ganti rugi sebesar Rp.150.000.000,- saja tanpa adanya hukum penjara. Andaisaja proses peradilan tertunda 1 minggu saja, maka usia hC genap 17 tahun yang artinya humukan penjara bisa dijatuhi kepadanya.

Sumber